Praktik Bisnis Haram dalam Islam
//Dari dulu sampai sekarang, praktik-praktik bisnis haram seperti tak lekang dimakan zaman. Nama bisa berubah-ubah, tapi praktiknya tetap sama//
Di zaman keemasan kapitalisme, berbagai praktik bisnis curang dan kotor yang ada sejak zaman jahiliah seperti menemukan wadahnya. Malah, bentuk dan caranya pun makin canggih dan beragam. Tak ada jalan lain untuk mengikisnya kecuali kembali kepada prinsip dan praktik bisnis ala Rasulullah. Karena itu, jangan terkecoh pada istilah. Selama esensi dari praktik sebuah bisnis masih menimbulkan hal-hal yang diharamkan, tetap saja umat Islam harus menghindarinya. Berikut praktik-praktik bisnis yang diharamkan dalam Islam:
Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. Firman-Nya dalam al-Qur’an: ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275). Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan: Pertama, riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat zalim. Dalam transaksi perbankan, riba fadl dapat kita temukan pada jual beli valuta asing. Kedua, riba nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim. Praktik riba nasi’ah dapat ditemukan pada bank-bank konvensional dalam pembayaran bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan giro. Ketiga, riba jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan. Contoh yang saat ini sering kita jumpai adalah pengenaan bunga pada pengguna kartu kredit.
Gharrar
Gharrar (ketidakpastian) atau taghrir adalah praktik penipuan dengan melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa ilmu yang cukup, atau mengambil risiko dari perbuatan yang mengandung risiko tanpa memikirkan akibat yang bisa ditimbulkan terhadap orang lain. Orang yang melakukan gharrar biasanya tidak memikirkan risiko yang bisa terjadi pada orang lain. Si pelaku hanya memikirkan keuntungan besar yang akan ia dapatkan. Contohnya banyak terjadi dalam jual beli barang. Si penjual mengaku kualitas barangnya bagus. Tapi setelah dibeli, ternyata jelek, bahkan hasil dari curian. Ada dua jenis gharrar: Gharrar dalam kuantitas dan gharrar dalam kualitas. Yang pertama, dapat dilihat pada sistem ijon, yaitu menjual hasil panen, tapi belum diketahui berapa banyak hasil panennya. Namun begitu, harga sudah disepakati. Sedang gharrar dalam kualitas bisa dilihat pada praktik jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan. Anak sapi itu belum bisa dipastikan kondisi fisiknya, tapi juga sudah diperjkan. Semua itu tentu saja bisa menimbulkan kekecewaan, jika harga yang disepakati tidak sesuai dengan jumlah atau kualitas barang yang diperjualbelikan.
Riswah
Riswah atau praktik suap menyuap merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah dalam sebuah Hadis menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya akan melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Dalam praktiknya, riswah biasanya dilakukan untuk melancarkan sebuah urusan, menutupi sesuatu, menghilangkan kecacatan, atau memudahkan sesuatu yang sebenarnya tidak mungkin. Praktik bisnis ini akan merugikan pihak lain yang memunyai kemampuan dan hak yang sama sekaligus merugikan lembaga atau orang lain. Saat ini, praktik riswah banyak ditemukan di perusahaan-perusahaan atau instansi-instansi pemerintahan.
Maisyir
Pada zaman jahiliah, maisyir (perjudian) adalah bentuk permainan undian yang dilakukan oleh sekelompok orang (biasanya 10 orang). Mereka mengumpulkan kupon dengan nilai yang berbeda-beda ke dalam sebuah kantong. Kantong itu lalu mereka serahkan kepada seorang bandar. Sebelum diundi, mereka memotong satu unta untuk dibagi menjadi beberapa bagian. Kemudian, satu per satu orang yang mengikuti undian mengambil kupon di dalam kantong tadi, lalu mengambil bagian unta sesuai dengan jumlah bagian yang tertera di kupon.Peserta yang mengambil kupon, tapi isinya kosong diwajibkan membayar uang seharga unta yang dipotong tadi. Peserta yang menang wajib memberi beberapa bagian potong unta untuk orang miskin. Meski terkesan ada unsur sosialnya, tetap saja cara seperti ini tidak dibenarkan dan haram.Praktik bisnis model ini masih ada hingga sekarang dengan berbagai variasi baru, seperti lotere SDSB (sumbangan dana sosial berhadiah) di era Orde Baru. Umumnya, dilakukan oleh orang-orang malas yang ingin mendapatkan keuntungan besar seketika. Islam melarang praktik ini karena tidak sehat dan lebih banyak mudharat-nya.
Ikhtikar
Ikhtikar atau monopoli tidak diperbolehkan dalam Islam, karena siapapun berhak untuk melakukan jual beli di pasar. Pengertian ikhtikar di sini juga mengandung arti mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Pada zaman Rasulullah, praktik ikhtikar dilakukan dengan cara menimbun barang agar terjadi kelangkaan barang sehingga harga akan naik. Rasulullah berkata: ”Barangsiapa melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam, maka ia berdosa”. (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Bai’ Najasi
Bai’ Najasi (permintaan palsu) diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara menyuruh orang lain memuji-muji kualitas dan kuantitas barangnya. Orang tersebut nantinya akan membeli barangnya itu dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut. Padahal, orang yang memuji dan membeli barang itu tak lain adalah temannya sendiri. Si penjual hanya ingin menipu orang lain agar membeli barangnya dengan harga yang ia inginkan. Praktik Bai’ Najasi ini dilarang dalam Islam karena akan melahirkan permintaan palsu.
Tadlis
Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa dirugikan. Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152: “...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya”.
Tallaqi Rukban
Tallaqi Rukban ini biasanya banyak dilakukan oleh orang kota yang memiliki informasi lebih lengkap tentang harga suatu barang. Kemudian, ia membeli barang dari para petani atau produsen yang tidak memiliki informasi lengkap tentang barang tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan harga barang yang lebih murah dari harga sebenarnya. Praktik bisnis seperti ini dilarang karena mengandung dua hal: Pertama, adanya rekayasa penawaran dengan mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua, mencegah penjual dari luar kota mengetahui harga pasar yang baru. Pelarangan praktik ini tertuang dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Anas RA: ”Rasulullah melarang orang-orang kota menjualkan barang-barang orang desa sebelum sampai pasar walaupun orang itu saudara kandungnya”.n
Kamis, 05 Juni 2008
Prof KH Ali Mustafa Yaqub MA
Hadis-hadis Palsu di Sekitar Kita
Studi Hadis di Indonesia masih sangat jarang, atau bisa dikatakan sangat langka. Kelangkaan ini bisa menimbulkan banyak persoalan, khususnya berkaitan dengan banyaknya Hadis palsu di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hadis seperti "Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim" atau "Perbedaan (pendapat) umatku adalah rahmat", menurut pakar Hadis, Prof KH Ali Mustafa Yaqub MA, ternyata palsu. Keadaan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an.Bagaimana cara mengetahui bahwa sebuah Hadis itu ternyata palsu? Bagaimana pula cara kita menyikapinya? Berikut petikan wawancara dengan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Ciputat, Jakarta, ini.
Di kalangan umat sering terjadi perdebatan soal keshahihan sebuah Hadis. Ada kata-kata mutiara dianggap Hadis. Orang yang mencoba meluruskannya malah dimarahi. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Studi Hadis di Indonesia masih sangat jarang, atau bisa dikatakan sangat langka. Kelangkaan ini bisa menimbulkan banyak persoalan, khususnya berkaitan dengan banyaknya Hadis palsu di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hadis seperti "Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim" atau "Perbedaan (pendapat) umatku adalah rahmat", menurut pakar Hadis, Prof KH Ali Mustafa Yaqub MA, ternyata palsu. Keadaan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an.Bagaimana cara mengetahui bahwa sebuah Hadis itu ternyata palsu? Bagaimana pula cara kita menyikapinya? Berikut petikan wawancara dengan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Ciputat, Jakarta, ini.
Di kalangan umat sering terjadi perdebatan soal keshahihan sebuah Hadis. Ada kata-kata mutiara dianggap Hadis. Orang yang mencoba meluruskannya malah dimarahi. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Kasus ini menunjukkan bahwa mereka yang komplain tidak pernah belajar dan membaca Hadis. Hadis itu didengar dari mulut ke mulut. Apalagi kalau yang menyampaikan itu adalah gurunya, sudah tidak membantah lagi. Orang Indonesia ini umumnya apa kata guru. Tapi dengan fenomena ini, kemudian membaca, memahami, dan mendiskusikan dengan gurunya mungkin gurunya akan diam dan tidak punya argumen apapun. Selesai sudah masalahnya. Diam berarti menerimanya.
Mengapa umat Islam teledor?Mereka tidak mau memelajari masalahnya, makanya tidak tahu. Boro-boro mereka bilang Hadis shahih, hasan, dan dhaif, yang bukan Hadis saja di klaim sebagai Hadis. Itu gejala umum. Bahkan kadang-kadang hal itu disampaikan oleh mereka yang tergolong intelektual.Banyak orang, baik profesor, doktor, mengambil Hadis tidak selektif sama sekali. Karena mereka tidak mau memelajari Hadis itu. Yang mereka pelajari adalah pelajaran-pelajaran keislaman yang lainnya.
Contohnya apa?
Mengapa umat Islam teledor?Mereka tidak mau memelajari masalahnya, makanya tidak tahu. Boro-boro mereka bilang Hadis shahih, hasan, dan dhaif, yang bukan Hadis saja di klaim sebagai Hadis. Itu gejala umum. Bahkan kadang-kadang hal itu disampaikan oleh mereka yang tergolong intelektual.Banyak orang, baik profesor, doktor, mengambil Hadis tidak selektif sama sekali. Karena mereka tidak mau memelajari Hadis itu. Yang mereka pelajari adalah pelajaran-pelajaran keislaman yang lainnya.
Contohnya apa?
Ada seorang profesor doktor ceramah dalam peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Istiqlal Jakarta. Saat itu hadir Presiden BJ Habibie. Mungkin karena ingin mendorong supaya orang meningkatkan mutu sumberdaya manusia (SDM), maka penceramah menyitir kalimay yang dianggap sebuah Hadis. Kalau tak salah teks Arabnya berbunyi: Man araadad dunya fa'alaihi bil 'ilmi, wa man araadal akhirata fa'alaihi bil 'ilmi, wa man araada huma fa'alaihi bil 'ilmi. Kalimat ini populer sekali di pesantren-pesantren. Ternyata ini adalah ucapan Imam Syafi'i. Ini ada dalam juz awal kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi. Imam Nawawi menukil ucapan-ucapan langka dari Imam Syafi’i. Imam Syafi'i mengatakan: Man araadad dunyaa fa'alaihi bil 'ilmi, wa man araadal aakhirata fa'alaihi bil 'ilmi. Itu saja sudah. Kalimat yang ketiga itu adalah tambahan orang-orang.Jadi, kata-kata itu adalah ucapan Imam Syafi'i. Cuma mungkin maknanya bagus sekali sehingga kemudian untuk memantapkannya orang menyebut ini Hadis Nabi. Ketika satu orang mengatakan ini Hadis Nabi, orang lain yang mendengarnya langsung mengatakan Hadis. Ucapan ini terus menular kepada yang lain, sementara yang meneliti tidak ada. Contoh kedua adalah soal peran wanita. Al mar'atu 'imaadul bilaad, idza shaluhat shaluhatil bilaad, wa idza fasadat fasadatil bilaad. Kalimat ini dikatakan sebagai Hadis. Padahal dicari-cari tidak pernah ada. Itu hanya kata-kata mutiara yang diklaim Hadis. Gejala seperti ini dulu parah sekali. Alhamdulillah sekarang sudah ada orang yang belajar Hadis dan Ilmu Hadis sehingga mulai ada yang mengingatkan, meluruskan.
Umat Islam tidak bisa membedakan mana Hadis dan mana yang bukan Hadis. Sebenarnya sejak kapan fenomena ini mulai muncul?
Umat Islam tidak bisa membedakan mana Hadis dan mana yang bukan Hadis. Sebenarnya sejak kapan fenomena ini mulai muncul?
Pemalsuan Hadis sudah ada sejak sekitar dekade keempat hijriah. Yang memelopori pemalsuan Hadis adalah kelompok-kelompok politik. Setelah masa Khulafaur Rasyidin --masa pemerintahan Abubakar, Umar, Utsman, Ali-- muncul polarisasi di kalangan umat Islam. Ada yang pro-Ali bin Abithalib. Mereka membentuk kelompok Syiah. Kemudian ada yang anti-Ali. Mereka melakukan pemboikotan hingga disebut kaum Khawarij. Ada pula yang mengambil posisi di tengah-tengah yang namanya kaum Ahlussunah wal jama'ah. Kadang-kadang kelompok-kelompok itu, dalam rangka mendukung kelompok politiknya, mencari ayat-ayat dukungan. Kalau ayat pendukung tidak ada maka mereka mencari Hadis. Kalau dalam Hadis juga tidak ada, mereka berani mencoba membuat Hadis palsu untuk kepentingan politiknya. Contohnya seperti hadis: 'Aliyyun khairul basyar fa man ankara faqad kafar (Ali RA adalah sebaik-baik manusia, siapa yang mengingkari dia akan kafir). Ini sudah ketahuan sekali siapa yang membikin. Pasti orang-orang yang mengultuskan Ali. Jadi yang membikin Hadis palsu ini adalah kelompok politik. Tapi dalam proses sejarah berikutnya justru yang paling banyak ini adalah kelompok tasyawuf. Karena apa? Kelompok tasyawuf ini melihat dunia sudah bobrok, akhlak sudah rusak, sehingga untuk mengembalikan ke jalan yang benar, jalan agama, mereka membikin Hadis-hadis yang menggembirakan mereka. Hal ini misalnya dilakukan oleh seseorang yang tinggal di Irak pada akhir abad kedua hijriah. Dia adalah Abu 'Ishmah Nuh bin Abu Maryam al Marwazi. Ia mengaku telah membuat Hadis yang berkaitan dengan fadhilah atau keutamaan al-Qur'an. Ia menyebutkan alasannya: Saat ini banyak orang yang tidak mau membaca dan memelajari al-Qur'an karenanya saya membuat Hadis-hadis itu agar orang kembali memelajari al-Qur'an.Kelompok sufi banyak membuat Hadis seperti itu. Problemnya, di kelompok sufi ada sebuah ajaran yang mengatakan bahwa orang itu bisa bertemu dengan Muhammad SAW dalam keadaan terjaga. Jadi Nabi Muhammad datang kembali. Di kalangan sufi, keshahihan Hadis itu tidak ditentukan seperti yang ditentukan dalam Ilmu Hadis.
Lalu, apa syarat keshahihan sebuah Hadis?
Lalu, apa syarat keshahihan sebuah Hadis?
Pertama, sanadnya muttashil. Kedua, sanadnya terdiri dari rawi-rawi yang adil dan dhabith. Ketiga, tidak ada syadz dan tidak ada illat. Ini kaidah-kaidah yang disepakati oleh ahli-ahli Hadis. Tapi para sufi punya pendapat yang lain. Ada dua metode yang mereka gunakan yaitu ilham dan liqa an Nabi. Kalau menurut ilham mereka bahwa Hadis ini shahih, ya shahih. Ilham itu kalau diistilahkan dalam bahasa Jawa: weruh sak durunge winarah. Tahu sebelum diberi tahu atau tahu sebelum belajar. Kalau menurut dia Hadis ini shahih, ya shahih sudah. Problem di kalangan sufi seperti itu.Problem kedua, di kalangan sufi ada ajaran bahwa Nabi itu sering bertemu dengan orang-orang yang masih hidup. Ketika ketemu, Nabi menyampaikan pesan-pesan. Nah, pesan-pesan itu adalah Hadis. Makanya di kitab-kitab tasawuf itu banyak Hadis palsu. Kalau menurut gurunya shahih, ya sudah sang murid ikut saja. Karena itu metode ahli Hadis dengan metode ahli sufi itu tidak akan pernah ketemu. Jadi menurut ahli tasawuf, sekarang masih muncul Hadis-hadis kalau mereka menggunakan metode ilham tadi. Tapi, ilham itu kan relatif. Siapa yang dapat membuktikan bahwa seseorang mendapat ilham?Hadis-hadis yang diperoleh dari ahli-ahli sufi itu enak-enak. Amalannya sedikit, pahalanya banyak. Nah, itu kemudian laris. Para muballigh ramai-ramai menyebarkan Hadis itu. Apalagi di Indonesia yang dunia tasawufnya lebih kental daripada dunia Hadis.
Bagaimana mengamalkan Hadis yang seperti itu?
Bagaimana mengamalkan Hadis yang seperti itu?
Kalau kembali kepada Ilmu Hadis tidak boleh jika memang sampai masuk pada tingkat yang parah sekali. Hadis dha'if itu boleh dikerjakan selama dha'if-nya tidak parah, tidak termasuk yang palsu, munkar, dan sebagainya. Kedua, ada dalil lain yang mendukung, baik al-Qur'an atau Hadis yang semakna. Seperti: Hubbud dunya ra'su kulli khatiah. Mencintai dunia adalah pangkal segala kejahatan. Hadis itu dha'if karena terputus sanad-nya. Hadis itu diriwayatkan oleh Imam Hasan Basri langsung dari Nabi padahal Hasan Basri itu adalah tabi'in. Makanya Hadis seperti itu munqathi'. Dan yang ketiga adalah tidak menisbatkan bahwa itu sebagai ucapan Nabi.
Bagaimana cara mengetahui sebuah Hadis itu palsu, dha'if, dan sebagainya?
Bagaimana cara mengetahui sebuah Hadis itu palsu, dha'if, dan sebagainya?
Ilmu Hadis yang akan menjawab. Kita teliti sanad-nya, munqathi' atau tidak, bersambung atau tidak. Kita teliti rawi-rawinya, adil, dhabith atau tidak. Kalau diketahui sanad-nya putus, Hadisnya berarti dha'if, munqathi'. Kalau rawinya ada yang pembohong, Hadisnya palsu. Kita juga memelajari dan meneliti sanadnya. Misalnya dalam sanadnya ada tujuh orang, kita teliti apa orang ini bertemu dengan ini, dia bertemu dengan dia, dan sebagainya. Kalau salah satunya ada yang pemalsu Hadis, berarti Hadisnya palsu.
Bagaimana menyikapi kitab yang disadur dari Hadis-hadis dha'if atau palsu?
Bagaimana menyikapi kitab yang disadur dari Hadis-hadis dha'if atau palsu?
Pertama, kalau dha'if-nya tidak parah seperti tadi, itu boleh. Makanya kita harus selektif. Kita sampaikan atau pakai Hadis-hadis yang shahih, yang sesuai dengan al-Qur'an, tapi yang Hadis palsu tidak perlu kita sampaikan. Maka bagi pembaca kitab-kitab salaf hendaknya harus teliti. Kalau tidak bisa meneliti ia harus belajar Ilmu Hadis. Tapi kenyataannya dia tidak memelajari. Karenanya ketika ada orang mengatakan bahwa itu Hadis palsu atau bukan Hadis, dia kaget. Misalnya tentang kisah Nabi Yusuf dan Zulaikha. Itu kan sudah mendarah daging di Indonesia. Padahal itu kisah bohong. Tidak pernah Nabi Yusuf itu pacaran dengan wanita yang namanya Zulaikha, apalagi menikah dengannya. Nah, itu harus dilakukan penelitian dulu. Kisah Nabi Yusuf dengan Zulaikha itu adalah palsu belaka. Al-Qur'an maupun Hadis tidak pernah menggambarkannya.
Bukankah kisah tentang Nabi Yusuf dan Zulaikha ini banyak dirujuk dari al-Qur'an?
Bukankah kisah tentang Nabi Yusuf dan Zulaikha ini banyak dirujuk dari al-Qur'an?
Anda berani membuka al-Qur'an dan menunjukkan kepada saya di mana ada kisah itu? Di mana ada kata-kata Zulaikha disebutkan?
Jika sudah semakin ngawur, apa kita perlu membuat institusi atau lembaga pemerintah untuk meneliti Hadis-hadis palsu di Indonesia?
Jika sudah semakin ngawur, apa kita perlu membuat institusi atau lembaga pemerintah untuk meneliti Hadis-hadis palsu di Indonesia?
Di Departemen Agama dulu sudah disepakati untuk dibentuk. Istilahnya, Himpunan Peminat Ilmu Hadis dalam rangka melakukan kajian dan penelitian terhadap Hadis. Tapi sekarang saya tidak tahu kelanjutannya. Namun kalau ingin mendeteksi palsu tidaknya Hadis bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, bisa diperoleh dari pengakuan pemalsu seperti yang dilakukan Abu 'Ishmah Nuh bin Abu Maryam al Marwazi. Kemudian bisa melalui penelusuran pada perawi, kapan ia lahir, kapan gurunya lahir. Jika gurunya wafat sebelum ia lahir maka belum tentu Hadis itu langsung dari gurunya. Ini perlu penelitian.
//Ali Mustafa Yaqub lahir di Batang, Jawa tengah, 2 Maret 1952. Pada 1966 ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Sablak, Jombang, Jawa Timur. Kemudian Ali melanjutkan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, hingga masuk ke Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy'ari, Tebuireng. Di Tebuireng ia menekuni kitab-kitab kuning di bawah asuhan para kiai sepuh seperti KH Idris Kamali, KH Adlan Ali, KH Shobari, dan KH Syamsuri Badawi. Saat mondok, Ali juga menjadi pengajar bahasa Arab hingga awal tahun 1976.Pada 1976 Ali menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Ia lulus tahun 1980 dengan mendapat ijazah Licance. Masih di kota yang sama, ia melanjutkan di Jurusan Tafsir dan Hadis di Universitas King Saud dengan memeroleh ijazah Master tahun 1985. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Islam Indonesia ini pulang ke Indonesia dan mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, Institut Studi Ilmu al-Qur'an (ISIQ/PTIQ) Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STIDA) al-Hamidiyah, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah --kini Universiatas Islam Negeri (UIN)-- Jakarta. Pada 1989, bersama keluarganya, ia mendirikan Pondok Pesantren Darussalam di tanah kelahirannya.Selain aktif di dunia pendidikan, berbagai tanggung jawab telah diembannya, antara lain: sekretaris jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin, ketua Lembaga Pengkajian Hadis Indonesia (LepHi), wakil ketua Dewan Syariah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, imam besar Masjid Istiqlal, Jakarta, dan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Ciputat, Jakarta. Berbagai buku tentang Hadis dan permasalahannya telah ia terbitkan. Bukunya antara antara lain: Imam Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadis, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Pembela Eksistensi Hadis, Peran Ilmu Hadis, Hadis-Hadis Bermasalah, dan Kritik Hadis//
//Ali Mustafa Yaqub lahir di Batang, Jawa tengah, 2 Maret 1952. Pada 1966 ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Sablak, Jombang, Jawa Timur. Kemudian Ali melanjutkan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, hingga masuk ke Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy'ari, Tebuireng. Di Tebuireng ia menekuni kitab-kitab kuning di bawah asuhan para kiai sepuh seperti KH Idris Kamali, KH Adlan Ali, KH Shobari, dan KH Syamsuri Badawi. Saat mondok, Ali juga menjadi pengajar bahasa Arab hingga awal tahun 1976.Pada 1976 Ali menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Ia lulus tahun 1980 dengan mendapat ijazah Licance. Masih di kota yang sama, ia melanjutkan di Jurusan Tafsir dan Hadis di Universitas King Saud dengan memeroleh ijazah Master tahun 1985. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Islam Indonesia ini pulang ke Indonesia dan mengajar di Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, Institut Studi Ilmu al-Qur'an (ISIQ/PTIQ) Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STIDA) al-Hamidiyah, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah --kini Universiatas Islam Negeri (UIN)-- Jakarta. Pada 1989, bersama keluarganya, ia mendirikan Pondok Pesantren Darussalam di tanah kelahirannya.Selain aktif di dunia pendidikan, berbagai tanggung jawab telah diembannya, antara lain: sekretaris jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin, ketua Lembaga Pengkajian Hadis Indonesia (LepHi), wakil ketua Dewan Syariah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, imam besar Masjid Istiqlal, Jakarta, dan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Ciputat, Jakarta. Berbagai buku tentang Hadis dan permasalahannya telah ia terbitkan. Bukunya antara antara lain: Imam Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadis, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Pembela Eksistensi Hadis, Peran Ilmu Hadis, Hadis-Hadis Bermasalah, dan Kritik Hadis//
Langganan:
Postingan (Atom)